Selasa, 12 April 2011

SUMBER HUKUM TATA NEGARA RI SEBELUM PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945


BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Ketika jumlah orang di dalam suatu mayarakat menjadi semakin banyak, kepentingan-kepentingan dalam kelompok semakin luas dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam dan dari luar muncul, maka diperlukan suatu aturan yang bisa mengatur dan melindungi setiap orang dalam menjalani kehidupannya.
Tata hidup dan peraturan-peraturan hidup tersebut pada mulanya tidak tertulis dan hanya merupakan adat kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan hidup itu dibuat secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara tertulis. Secara tidak sadar orang mulai mematuhi peraturan tersebut dan menjadikan peraturan menjadi dasar dan pertimbangan bagi mereka untuk bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Sejak saat itulah peraturan-peraturan berkehidupan tersebut mulai berkembang sampai dengan sekarang ini dan lebih dikenal dengan nama ” hukum ”.
Kita mengetahui bahwa kita hidup di Negara Indonesia yang berdasarkan atas peraturan hukum dimana segala sesuatu hal ditimbulkan melalui porses hukum dan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Salah satu hukum yang ada di Indonesia adalah Hukum yang mengatur tentang kenegaraan yaitu hukum tata negara. Di negara kita mengenal beberapa sumber hukum tata Negara, satu diantaranya adalah sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Selama masa pemerintahan Hindia Belanda kurang lebih 350 tahun, secara otomatis telah memberikan pandangan-pandangan dan aturan-aturan hukum dari negara asalnya dan secara paksa diterapkan di negara jajahannya yaitu Indonesia, baik itu berupa hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu, hubungan individu dengan pemerintah maupun hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kenegaraan.
Selain itu, setelah masa pendudukan Belanda berakhir, kemudian disambung lagi dengan masa penjajahan Jepang. Walaupun masa pendudukan Jepang hanya sekitar 3,5 tahun, namun tidak sedikit aturan-aturan hukum yang juga diterapkan di Indonesia, termasuk juga megenai tata cara pelaksaan kenegaraan.
Oleh karena itu, aturan-aturan hukum baik masa penjajahan Belanda maupun Jepang secara tidak langsung memberikan pengaruhnya bagi pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini, mulai dari tata cara pelaksanaan pemerintahan, aturan-aturan atau Undang-undang sampai dengan ketatanegaraan. Dan kedua hal tersebut akan kita bahas dalam Bab selanjutnya sebagai Sumber-sumber hukum tata negara sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.


BAB II
Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil pokok masalah yang akan dibahas, yaitu :
Apakah yang menjadi Sumber-sumber hukum tata negara sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan bagaimana penerapannya di dalam Pemerintah Indonesia.


BAB III
Pembahasan

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan, yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata negara di Indonesia adalah segala bentuk dan wujud peraturan hukum tentang ketatanegaraan yang beresensi dan bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah diatur.
Sumber hukum meliputi 2 (dua) aspek yaitu sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum dalam arti materiil. Adapun penjelasan secara rincinya adalah sebagai berikut :

1. Sumber hukum dalam arti formil
Adalah sumber hukum yang dikenal dengan bentuknya, yaitu merupakan ketentuan-ketentuan yangtelah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara negara ( traktat )
d. Keputusan hakim ( yurisprudensi )
e. Pendapat / pandangan para ahli ( dokrin )

2. Sumber hukum dalam arti materiil
Adalah sumber hukum yang menentukan ” isi ” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.

Selanjutnya akan kita bahas mengenai sumber hukum tata negara periode sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, antara lain sebagai berikut :

a. Masa penjajahan Belanda
Pada masa ini Indonesia ( yang selanjutnya disebut Hindia Belanda ) dikonsturksikan merupakan bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja / Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda dalam sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
a. Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938
Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum.
Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.

b. Indische Staatsregeling ( IS ) pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda ( Indonesia ), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat ( Pemerintah Kerajaan Belanda ). Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah :

1. WET
Yang dimaksud dengan WET adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen ( DPR di Belanda ). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut Undang-Undang.

2. AMVB ( Algemene Maatregedling Van Bestuur )
Yang dimaksud dengan Algemene Maatregedling Van Bestuur adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia disebut Peraturan Pemerintah ( PP ).

3. Ordonantie
Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat Hindia Belanda ). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini.

4. RV ( Regering Verardening )
Regering Verardening adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur

Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen ( peraturan umum ). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen ( peraturan lokal ) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat.
Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda ( Indonesia ) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut :
a. Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie ( Badan penasehat ).
b. Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof ( mahkamah agung )
c. Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.

Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan.
Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah terpenuhi. Wilayahnya ada, rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat terpenuhi. Akan tetapi hakekat keberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul karena dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan didasarkan pada kondisi kolonialisme yang berlangsung pada saat itu. Maksudnya wilayah dan rakyat yang ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejak Belanda belum masuk dan menduduki Indonesia. Dengan kata ain wilayah Nusantara dan masyarakat yang mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari unsur pemerintahan yang berdaulat , sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai sebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia Belanda ada pada Kerajaan Belanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi sebagai penyelanggara pemerintahan umum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah jajahan Kerajaan Belanda.


b. Masa penjajahan Jepang
Sejarah menunjukkan bahwa dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal denga sebutan Peran Dunia Ke II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu bala tentara Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu diduduki oleh bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada di bawah kolonialisme Belanda.
Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat digambarkan bahwa kedudukan Jepang di Indonesia adalah :
1. Sebagai penguasa pendudukan
Sebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunan ketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan wilayah pendudukan Jepang adalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara bala tentara Jepang dengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintah Belanda, melainkan diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
2. Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timur raya termasuk Indonesia denga menybut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarah Indonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan pemerian Janji kemerdekaan kepada Indonesia dikelak kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangan sebanyak dua kali.

Sebelum PPKI berhasil melaksanakan sidang-sidang untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI, Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada saat itu pula sekutu belum masuk ke wilayah Indonesia. Menurut hukum internasional, penguasa pendudukan yang menyerah harus tetap menjaga agar wilayah pendudukan tetap dipertahankan seperti sedia kala ata dalam konsidi status quo.
Perlu diketahui pula pada masa pendudukan bala tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
1. Daerah yang meliputi Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
2. Daerah yang meliptui pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang berkedudukan di Jakarta.
3. Daerah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di Makasar.

Dari pembagian wilayah ini membuktikan bahwa pada masa pendudukan Jepang paham militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Paham militeristik seperti ini dipandang lebih efektif karena mampu lebih mengedepankan jalur komando dan mampu menghimpun kekuatan yang cukup siknifikan guna menghadap serangan musuh. Dengan menggunakan model seperti ini tidak pelak lagi kalau sistem ketatanegaraan yang diberlakukan adalah bersifat Talistik.
Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter / pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman mengenai undang-undang Osamu Seirei ini dilakukan dengan cara ditempelkan pada papan-papan pengumuman di Kantor-kantor pemerintahan Jepang setempat.

BAB IV
Penutup

Kesimpulan

Sebagai hasil dari pembahasan mengenai sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diambil dari aturan-aturan yang diterapkan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang yang secara paksa diterapkan di Indonesia. Namun setelah penjajahan Belanda dan Jepang berakhir, aturan-aturan tersebut kemudian digunakan sebagai sumber hukum pagi penyusunan ketatanegaraan Republik Indonesia sampai dengan saat ini.
Aturan-aturan yang digunakan sebagai sumber hukum tata negara sebelum proklamasi antara lain : yang diterapkan pada saat penjajahan Belanda adalah WET yang setara dengan Undang-undang, AMVB ( Algemene Maatregedling Van Bestuur ) setara dengan Peraturan Pemerintah, Ordonantie setara dengan Peraturan Daerah, RV ( Regering Verardening ) yang setara dengan Keputusan Gubernur dan yang diterapkan pada masa penjajahan Jepang adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942.

Saran

Dengan hasil yang kita peroleh dari pembahasan tersebut, penulis menyarankan untuk tetap mempertahankan atau tidak menghilangkan sumber-sumber hukum tata negara sebelum proklamasi kemerdekaan RI, karena aturan-aturan sebagai sumber hukum tata negara bagi negara Indonesia yang berupa produk Belanda dan Jepang adalah sebagai acuan atau tolok ukur atau pertimbangan dalam membuat aturan-aturan mengenai hukum tata negara bagi Indonesia selain sumber-sumber hukum tata negara yang lain.
Selain itu penulis menyarankan bahwa pengetahuan mengenai sumber-sumber hukum tata negara RI sebelum Proklamasi kemerdekaan harus diberikan secara dini bagi mahasiswa hukum khususnya, agar mahasiswa mengerti dan memahami bahwa sesungguhnya aturan-aturan hukum tata negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia saat ini bersumber dari aturan-aturan yang diterapkan oleh negara yang menjajah kita.
Yang terakhir, agar mahasiswa dan masyarakat pada umumnya, lebih terbuka pemikirannya mengenai negara Belanda dan Jepang, karena negara belanda dan Jepang yang telah menjajah kita selama kurang lebih 350 tahun dan 3,5 tahun tidak hanya meninggalkan kerusakan dan penderitaan tetapi dibalik hal tersebut juga tersimpan aturan-aturan hukum yang bisa digunakan sebagai sumber hukum tata negara pada saat ini.

BAB V
Daftar Pustaka

Sitharesmi Dien MD. 2009. Rangkuman Hukum Tata Negara. STH IBLAM. Jakarta
Hestu Cipto Handoyo. Hukum Tata Negara.Universitas Atmajaya. Yogyakarta

1 komentar:

  1. The King Casino: A Review of A Good Casino
    An overview https://septcasino.com/review/merit-casino/ of febcasino.com the The King Casino, the best online 출장샵 casino of the 2020, casino game kadangpintar list. Learn about microtouch solo titanium bonuses and games and more

    BalasHapus